Kalbar Dapat Bantuan Rp40 Miliar untuk Penanganan Karhutla, Gubernur Pastikan Penggunaan Akuntabel dan Transparansi
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YoKalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat bantuan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp40 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, bantuan tersebut merupakan bagian dari total alokasi anggaran pemerintah pusat sebesar Rp205 miliar untuk penanganan karhutla. Hingga saat ini, Pemprov Kalbar telah menggunakan lebih dari Rp13 miliar dari anggaran tersebut.
“Alokasi dana yang dibantu oleh pusat adalah Rp205 miliar, tadi sudah kita sampaikan semuanya dan Provinsi Kalbar mendapatkan sebanyak Rp40 miliar. Tadi juga rincian pengeluaran sudah kita sampaikan dan sampai hari ini sudah dikeluarkan dan dipakai Rp13 miliar lebih,” kata Norsan usai rapat koordinasi antisipasi bencana hidrologi di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan sisa anggaran tersebut akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Apabila status siaga darurat karhutla tidak diperpanjang, sisa dana tidak lagi dapat digunakan untuk penanganan karhutla.
“Kalau sudah tidak lagi memperpanjang siaga darurat berarti dana itu tidak boleh digunakan untuk karhutla dan digeser ke perubahan APBD,” tambahnya.
Sisa anggaran yang telah masuk dalam perubahan APBD nantinya dapat digunakan untuk penanganan bencana lainnya, seperti banjir, tanah longsor dan puting beliung. Namun, penggunaan anggaran tersebut harus didahului dengan penetapan status siaga darurat.
“Nanti di perubahan APBD itu bisa digunakan lagi untuk bencana lainnya, misalnya tanah longsor, banjir, puting beliung,” jelasnya.
Menurut Norsan, pemerintah provinsi dapat menindaklanjuti penggunaan dana tersebut apabila terdapat minimal tiga kabupaten yang telah menetapkan status siaga darurat.
“Harus sudah membuat siaga darurat dengan minimal tiga kabupaten yang sudah menetapkan daerah siaga. Nanti baru provinsi menindaklanjuti menggunakan dana dari sisa karhutla tadi,” tutupnya.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar