BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Gubernur Norsan Pastikan Perda Kearifan Lokal Tetap Dipertahankan Demi Lindungi Masyarakat Kalbar

Gubernur Norsan Pastikan Perda Kearifan Lokal Tetap Dipertahankan Demi Lindungi Masyarakat Kalbar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YoKalbar – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kearifan Lokal tetap dipertahankan demi memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tradisional dan masyarakat adat di Kalbar.

Penegasan itu disampaikan Norsan saat menghadiri penyampaian aspirasi sejumlah organisasi masyarakat di Kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis, 27 Agustus 2026. Aspirasi tersebut berkaitan dengan tuntutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 menyusul adanya instruksi pemerintah pusat.

Norsan mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan aturan yang berdiri sendiri. Perda tersebut merupakan penegasan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengakui kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat 1 dan 2 tidak ada menyebutkan masalah suku dan tidak ada juga menyebutkan peladang. Yang ada adalah kearifan lokal dan masyarakat tradisional,” ujar Norsan.

Menurutnya, ketentuan mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional juga terdapat dalam aturan turunannya. Karena itu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mempertegas perlindungan tersebut di tingkat daerah.

“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah kesepakatan gubernur selaku eksekutif dan DPRD sebagai legislatif. Ini penegasan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 supaya masyarakat tradisional dan masyarakat adat dilindungi,” katanya.

Norsan menegaskan, perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tradisional yang menjalankan aktivitas berladang sebagai bagian dari kearifan lokal.

“Perda Nomor 1 Tahun 2022 itu menegaskan, bukan mengaburkan. Masyarakat yang membuka lahan maksimal dua hektare dengan cara membakar itu ada perlindungan hukumnya. Itu tujuan perda tersebut,” jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir dengan adanya tuntutan pencabutan perda. Norsan menegaskan dirinya tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat dalam mengambil sikap.

“Saya juga masyarakat Kalbar, yang dipilih masyarakat Kalbar. Kalau tidak ada masyarakat Kalbar, saya tidak bisa duduk di sini,” ujarnya.

Meski demikian, Norsan mengakui sebagai kepala daerah dirinya memiliki kewajiban menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, kebijakan tersebut menurutnya tetap perlu didiskusikan agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat di daerah.

“Saya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kami adalah kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Jadi, apa pun kebijakan pusat yang disampaikan kepada kita, suka tidak suka dan senang tidak senang harus dilaksanakan,” katanya.

Karena itu, Norsan akan menyiapkan argumentasi hukum untuk dibahas bersama pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri. Ia menyebut telah berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum terkait keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Saya sudah berulang kali mengatakan tidak akan mencabut perda itu. Saya hanya perlu alasan yang kuat untuk kita diskusikan kepada Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Norsan juga menilai pencabutan perda tidak akan serta-merta menghilangkan ketentuan mengenai kearifan lokal selama undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masih berlaku.

“Kalau kita cabut juga tidak ada artinya, undang-undang tetap mengatakan boleh. Kecuali dari pusat undang-undangnya dicabut,” katanya.

Ke depan, Pemprov Kalbar bersama DPRD akan membahas persoalan tersebut dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat tradisional. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

Langkah tersebut, kata Norsan, penting agar kebijakan mengenai kearifan lokal tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus tidak mengabaikan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPPG Bukit Batu Mohon Maaf Usai Siswa Man Model Alami Gejala Keracunan

    SPPG Bukit Batu Mohon Maaf Usai Siswa Man Model Alami Gejala Keracunan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang melakukan pemanggilan terhadap pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG MBG Bukit Batu Singkawang Tengah Kota Singkawang. SPPG ini melayani MBG Sekolah Madrasah Aliyah Negeri MAN Model Kota Singkawang dimana 56 siswanya pada akhir pekan kemarin mengalami gejala keracunan usai santap menu MBG. 25 siswa diantaranya bahkan sempat […]

  • UGM dan Dinas Pendidikan Singkawang Perkuat Sinergi Pengembangan Pembelajaran Berbasis Teknologi

    UGM dan Dinas Pendidikan Singkawang Perkuat Sinergi Pengembangan Pembelajaran Berbasis Teknologi

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menerima kunjungan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam rangka dialog pengembangan pendidikan dasar dan menengah yang berlangsung di Aula Kartini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Kamis (6/8). Tim Fakultas Filsafat UGM dipimpin oleh Dr. Sonjoruri Budiani Trisakti, S.S., M.A., didampingi […]

  • Pulang ke Engkangin, Gubernur Kalbar Ria Norsan Bernostalgia Sekaligus Janjikan Perbaikan Jalan

    Pulang ke Engkangin, Gubernur Kalbar Ria Norsan Bernostalgia Sekaligus Janjikan Perbaikan Jalan

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR LANDAK — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melakukan kunjungan kerja penuh emosional ke Desa Engkangin, Kabupaten Landak, Sabtu (29/8/2026). Didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar, Hj. Erlina Norsan, serta Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, kunjungan ini menjadi momen kilas balik perjalanan hidup sang gubernur yang pernah menghabiskan masa mudanya di desa tersebut. Bagi […]

  • Bantu Tangani Karhutla, Tim Damkar UBP Singkawang Gercep Berjibaku Padamkan Api

    Bantu Tangani Karhutla, Tim Damkar UBP Singkawang Gercep Berjibaku Padamkan Api

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Singkawang menunjukkan kepedulian dan respons cepat dalam membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lahan berjarak kurang lebih 20KM dari PLTU Bengkayang. Tim Damkar UBP Singkawang bergerak sigap untuk mendukung upaya pemadaman dan mencegah api meluas ke area sekitar. Langkah cepat ini […]

  • Festival Budaya Kalbar Siapkan Beragam Kegiatan, Libatkan Ribuan Peserta

    Festival Budaya Kalbar Siapkan Beragam Kegiatan, Libatkan UMKM dan Ribuan Peserta

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan rangkaian kegiatan seni dan budaya yang melibatkan masyarakat, pelajar, komunitas hingga lembaga adat dari berbagai daerah di Kalbar. Beragam kegiatan tersebut dikemas dalam agenda festival budaya, mulai dari karnaval budaya, parade busana adat, festival kuliner tradisional, olahraga tradisional hingga perlombaan seni bagi pelajar dan masyarakat umum. Plt Kepala […]

  • BPBD Kalbar Kerahkan Lima Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Rasau Jaya, Minta Dukungan Operasi Udara

    BPBD Kalbar Kerahkan Lima Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Rasau Jaya, Minta Dukungan Operasi Udara

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUBURAYA- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mengerahkan lima tim gabungan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rasau Jaya 3, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (5/6/2026). Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Kalbar.   Kepala Bidang Kedaruratan dan […]

expand_less