BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Lain-lain » Susun Raperda Barang Milik Daerah, Pemkot Singkawan Gelar Public Hearing

Susun Raperda Barang Milik Daerah, Pemkot Singkawan Gelar Public Hearing

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yokalbar Singkawang – Pemkot Singkawang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan aset daerah merupakan kekayaan yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan hingga fasilitas pelayanan publik harus dipastikan memiliki status dan pemanfaatan yang jelas.

“Tanah, bangunan, kendaraan dinas, peralatan, mesin, fasilitas pelayanan publik dan berbagai aset lainnya bukan hanya barang yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Barang milik daerah merupakan amanah masyarakat yang harus kita kelola dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan BMD masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tertib administrasi, pemutakhiran data dan inventarisasi, pengamanan aset tanah dan bangunan hingga optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan.

Karena itu, regulasi baru diperlukan untuk memberikan pedoman dan kepastian bagi perangkat daerah maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset.

Tjhai Chui Mie juga menekankan pemanfaatan aset daerah dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Aset yang dimanfaatkan sesuai ketentuan dapat memberikan nilai tambah sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kita, aset-aset Kota Singkawang dapat dimanfaatkan dan menjadi passive income bagi daerah. Ketika aset dimanfaatkan oleh penyewa sesuai aturan, aset tetap terjaga, tenaga kerja bisa terserap, penerimaan daerah juga dapat diperoleh,”katanya.

Masukan Ahli

Public hearing menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

LPPM Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr. Hermansyah, mengatakan regulasi pengelolaan BMD penting bagi Singkawang mengingat jumlah aset daerah yang cukup banyak. Terlebih, sebagian aset memiliki sejarah pengalihan dari Kabupaten Sambas sebagai daerah induk.

“Singkawang ini merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Sambas, sehingga aset-aset yang diserahkan dari pemerintah induk pada saat itu masih perlu ditata dengan lebih baik. Ada aset yang tersebar dan belum seluruhnya tertata secara rapi, termasuk dari sisi dokumen dan penguasaan,” kata Hermansyah.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong aset daerah agar tidak hanya menjadi aset pasif.

Ia menilai BMD yang dikelola secara tepat dapat memberikan nilai tambah sekaligus berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah kota menginisiasi penyusunan peraturan ini agar aset daerah tidak menjadi aset yang pasif, tetapi dapat dimanfaatkan. Ini bisa menjadi salah satu alternatif sumber PAD yang potensial bagi daerah,” ujarnya.

Ahli Hukum Pidana sekaligus Komisioner KPK periode 2007–2011, Dr. Moch Jasin Mashuri, menekankan pentingnya Perda sebagai fondasi dalam membangun tata kelola BMD yang jelas.

Menurutnya, regulasi tidak cukup hanya mengatur aspek administratif. Perda juga perlu memperjelas tata laksana, mekanisme pengawasan hingga pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan aset.

“Perda ini menjadi basis untuk menyusun tata kelola. Setelah disusun dan dibahas dengan mendengarkan berbagai masukan, regulasi tersebut perlu disosialisasikan sehingga seluruh pihak memahami aturan baru, termasuk bagaimana aset yang produktif maupun yang belum produktif dikelola,” katanya.

Moch Jasin juga menyebut aset yang telah produktif dapat terus dioptimalkan melalui berbagai skema pemanfaatan yang sesuai ketentuan.

“Aset yang produktif dapat dikelola secara optimal, termasuk melalui kerja sama dengan mitra maupun investor sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Perdata sekaligus Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Sri Wahyuni, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kerja sama pemanfaatan BMD, terutama yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak swasta.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan para pihak dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah..

“Kalau perjanjiannya masih berlangsung, masanya belum selesai, dan perjanjiannya sudah sesuai dengan undang-undang serta tidak melanggar ketentuan, maka harus ada kepastian hukum terhadap perjanjian tersebut. Jangan sampai sebelum perjanjiannya berakhir sudah dinyatakan sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Dari aspek pertanahan, Muhammad Fadhil dari Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/BPN, mengingatkan pentingnya pengamanan aset tanah, baik secara administratif maupun fisik.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bukti perolehan, dokumen pemanfaatan, serta perjanjian sewa atau kerja sama tersimpan dan tertata dengan baik.

Di lapangan, aset tanah juga perlu diketahui lokasi dan batasnya secara jelas.

“Untuk pengamanan fisik, tanah harus diketahui lokasinya dan diberikan tanda batas, seperti patok, pagar atau plang sesuai ketentuan. Kalau lokasi dan penguasaan fisiknya tidak diketahui, tentu akan menyulitkan dalam proses pengamanan maupun ketika membutuhkan bantuan dari ATR/BPN,” ungkap Fadhil.

Ia menambahkan, pemanfaatan lahan melalui kerja sama yang sesuai ketentuan dapat menjadi salah satu opsi untuk mengoptimalkan aset daerah, terutama di tengah keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah.

“Apalagi kita dibebankan dengan pengurangan dana dari pusat, tentu kerja sama pemanfaatan lahan yang sesuai regulasi ini sangat penting,” ujarnya.

Public hearing ini diharapkan menghasilkan berbagai masukan substantif untuk memperkuat Raperda Pengelolaan BMD Kota Singkawang.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPM Kalbar Tembus 72,09, Penguatan Sektor Pendidikan Mulai Berbuah Hasil

    IPM Kalbar Tembus 72,09, Penguatan Sektor Pendidikan Mulai Berbuah Hasil

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperkuat sektor pendidikan mulai menunjukkan hasil. Hal itu ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Barat yang kini mencapai 72,09 atau masuk dalam kategori tinggi. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator positif meningkatnya kualitas sumber daya manusia di daerah. Dibandingkan tahun sebelumnya, […]

  • Bupati Erlina Senang Pemprov Kalbar Siapkan 2000 Paket Sembako Operasi Pasar Murah di Kabupaten Mempawah

    Bupati Erlina Senang Pemprov Kalbar Siapkan 2000 Paket Sembako Operasi Pasar Murah di Kabupaten Mempawah

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      YOKALBAR MEMPAWAH- Sebagai rangkaian kegiatan Safari Ramadhan, Pemerintah Kalimantan Barat menggelar Operasi Pasar Murah di Kabupaten Mempawah, Minggu 1 Maret 2026, pagi. “Kita siapkan 2.000 paket sembako yang diramaikan juga oleh beberapa distributor lokal. Tujuannya untuk menstabilisasi harga pangan dan pengendalian inflasi,” katanya. Sembako yang terdiri dari beras, gula, dan minyak goreng mendapatkan subsidi […]

  • Pemprov Kalbar Gelontorkan Lebih 1 Miliar Rupiah Tanggung Sebagian Biaya Lokal Jemaah Haji

    Pemprov Kalbar Gelontorkan Lebih 1 Miliar Rupiah Tanggung Sebagian Biaya Lokal Jemaah Haji

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan penjelasan resmi terkait komponen biaya tambahan (biaya lokal) dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M. Penjelasan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya bagi calon jemaah haji asal Kalimantan Barat. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, selain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, […]

  • BNPB Soroti Lonjakan Karhutla, Mitigasi Dini dan Operasi Terpadu Diperkuat

    BNPB Soroti Lonjakan Karhutla, Mitigasi Dini dan Operasi Terpadu Diperkuat

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR– Lonjakan drastis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada awal 2026 menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menegaskan pentingnya mitigasi dini dan penguatan operasi terpadu lintas sektor untuk mencegah bencana semakin meluas. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Provinsi Kalimantan Barat 2026 yang dihadiri Kepala BNPB, Suharyanto, […]

  • Batu Belimbing dan Saung Timur Jadi Target Pengembangan Wisata Oleh OJK Kalbar dan Pemkot Singkawang

    Batu Belimbing dan Saung Timur Jadi Target Pengembangan Wisata Oleh OJK Kalbar dan Pemkot Singkawang

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR SINGKAWANG – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat dan Pemkot Singkawang sepakat untuk bersama-sama mengembangkan potensi wisata di  Kawasan yang meliputi Desa Wisata Batu Belimbing dan Agroeduwisata Nyarumkop diarahkan tidak hanya sebagai destinasi rekreasi, tetapi juga pusat pembelajaran berbasis potensi lokal dan eduwisata. Untuk memastikan kesiapan di lapangan, Pemerintah Kota Singkawang bersama Otoritas Jasa […]

  • BERANDA IMIGRASI, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi

    BERANDA IMIGRASI, Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, JAKARTA – Imigrasi Indonesia menetapkan “Beranda Imigrasi” – sebuah jenama (brand) tunggal – untuk menamai seluruh titik lokasi pelayanan keimigrasian di luar gedung Kantor Imigrasi, yang saat ini berjumlah 254 unit di seluruh Indonesia. Kebijakan penyeragaman nama ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali dan mengakses lokasi-lokasi pelayanan imigrasi yang tersebar di berbagai ruang […]

expand_less