Suami Istri di Pontianak Curi Motor, Istri Naik Motor Curian Suami Nge-Step
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK – Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.
Keduanya berinisial DAH alias Dor (40) dan B alias Bagong (43).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pasangan tersebut ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 27 Juni 2026.
“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang milik korban,” ujar Endang dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di parkiran Mega Perdana Futsal, Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2017 dengan nomor polisi KB 6783 OM dalam kondisi tidak dikunci stang.
Menurut polisi, kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor.
Istri Naik, Suami Nge-Step
Dalam pemeriksaan, pasangan tersebut mengaku memiliki peran masing-masing saat membawa kabur sepeda motor.
Dorina disebut mengendarai sepeda motor hasil curian, sedangkan suaminya, Bagong, mengikuti dengan cara men-step motor tersebut.
Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, kendaraan itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial RY di wilayah Toho, Kabupaten Mempawah.
“Sepeda motor hasil pencurian sudah dijual di daerah Toho, Kabupaten Mempawah, kepada saudara RY dengan harga Rp 2 juta,” kata Endang.
Padahal, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kehilangan sepeda motor tersebut.
Mengaku Beraksi di Lokasi Lain
Polisi juga menyebut kedua tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lainnya.
Mereka mengaku tiga kali melakukan pencurian di area parkir Universitas Tanjungpura (Untan), tepatnya di belakang pos polisi.
Selain itu, keduanya mengaku dua kali beraksi di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
Untuk menghilangkan jejak, nomor polisi kendaraan hasil curian disebut dibuang ke Sungai Kapuas.
Polisi menangkap kedua tersangka pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.35 WIB di rumah keluarga mereka di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Honda Beat yang dilaporkan hilang, satu unit Yamaha Gear, sweater hitam, serta dokumen kendaraan berupa fotokopi BPKB dan STNK.
Terancam 7 Tahun Penjara
Endang mengatakan, motif pencurian diduga karena kedua tersangka tidak memiliki pekerjaan.
“Mereka tidak memiliki pekerjaan sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Keduanya juga mengaku mendapat ide mencuri setelah melihat sepeda motor korban dalam kondisi tidak dikunci stang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Polisi selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar