BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kriminal » Seorang Siswi SMP di Pontianak Hamil 8 Bulan di-Rudakpaksa, Terduga Pelaku Masih Bebas

Seorang Siswi SMP di Pontianak Hamil 8 Bulan di-Rudakpaksa, Terduga Pelaku Masih Bebas

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

YOKALBAR PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan rudapaksa dengan korban seorang siswi SMP Kota Pontianak perempuan berusia 15 tahun di Polda Kalimantan Barat menuai kecaman keras dari pihak keluarga.

Kasus yang dilaporkan sejak 24 November 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan, bahkan terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Ayah korban menyebut proses hukum yang berjalan terkesan lamban dan tidak menunjukkan kemajuan berarti, sementara kondisi korban justru semakin memprihatinkan.

“Laporan sudah kami buat sejak 24 November 2025, tapi sampai sekarang belum ada titik terang. Kasus ini seperti jalan di tempat,” ujar ayah kepada awak media, Minggu (18/1/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini anaknya telah mengandung delapan bulan, namun dua terduga pelaku justru masih bebas beraktivitas.

“Dua minggu lalu kami dapat informasi pelaku sempat diperiksa, tapi setelah itu dilepas tanpa penahanan. Anak saya hamil besar, sampai kapan kami harus menunggu keadilan?” tegasnya.

Ayah korban menjelaskan, terduga pelaku berinisial P, yang merupakan kakek korban, hanya diwajibkan lapor rutin dengan alasan kondisi kesehatan. Sementara terduga pelaku lainnya, R yang merupakan paman korban, belum dilakukan penindakan dengan alasan keterbatasan komunikasi karena tunarungu dan masih menunggu ahli bahasa.

“Kakeknya hanya wajib lapor karena alasan sakit-sakitan. Sedangkan pamannya belum diproses dengan alasan harus ada ahli bahasa. Kami menilai ini tidak adil,” katanya.

Karena tak kunjung ada kepastian hukum, pihak keluarga akan mencabut laporan di Polda Kalbar dan melaporkan ulang kasus tersebut ke Polresta Pontianak agar mendapat kejelasan.

“Kalau tetap seperti ini, kami akan cabut laporan dan buat laporan baru di Polresta Pontianak. Kami hanya ingin hukum ditegakkan,” tegasnya.

Nada kekecewaan serupa disampaikan nenek korban. Ia melihat fakta bahwa kedua terduga pelaku masih bebas dan beraktivitas normal.

“Katanya sakit, tapi masih bekerja. Yang satu juga masih kerja seperti biasa. Kalau memang bersalah, kenapa tidak ditahan?” ucap sang Nenek.

Nenek korban juga mempertanyakan informasi yang diterima keluarga bahwa penahanan pelaku akan dilakukan setelah korban melahirkan untuk keperluan tes DNA.

“Tes DNA itu hanya untuk mengetahui ayah biologisnya, bukan untuk membuktikan rudapaksa. Ini tidak adil bagi cucu saya,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan hanya karena kondisi ekonomi keluarga korban.

“Jangan sampai hukum tumpul karena kami orang tidak punya. Cucu saya hamil tua akibat perbuatan mereka, dan kami hanya menuntut keadilan,” pungkasnya.

Kasus Mencuat Lewat Akun Media Sosial yang Dibuat Korban

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebuah unggahan di akun Instagram @Kucing2000389 viral dan mengejutkan publik, khususnya di Kota Pontianak. Dalam unggahan tersebut, korban mengaku menjadi korban persetubuhan oleh kakeknya berinisial P sejak Juli 2025, disertai ancaman dan pemberian uang Rp100 ribu sebagai upaya membungkam korban.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami perbuatan serupa oleh pamannya berinisial R pada pertengahan Agustus 2025, bahkan hingga empat kali, yang membuat korban mengalami trauma berat dan kini harus menjalani kehamilan di usia belia.

Korban juga menyebut telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dan para terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan penelusuran, laporan kasus ini tercatat di SPKT Polda Kalimantan Barat dengan nomor
LP/B/338/XI/2024/SPKT Polda Kalimantan Barat.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Translokasi Orangutan di Kayong Utara Dilakukan untuk Cegah Konflik dengan Warga

    Translokasi Orangutan di Kayong Utara Dilakukan untuk Cegah Konflik dengan Warga

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar KETAPANG — Tim gabungan berhasil mentranslokasi satu individu orangutan dari Dusun Pemangkat Jaya, Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, sebagai upaya mitigasi konflik antara satwa liar dan manusia. Kegiatan ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Balai Taman Nasional Gunung Palung, Yayasan […]

  • Pemilih Pemula Didorong Cerdas, Kritis, dan Tolak Politik Uang

    Pemilih Pemula Didorong Cerdas, Kritis, dan Tolak Politik Uang

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BENGKAYANG – Para pemilih pemula di Kabupaten Bengkayang didorong untuk menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menentukan pilihan politik. Mereka diingatkan agar tidak memilih hanya karena mengikuti orang lain, popularitas calon, maupun tren yang berkembang di lingkungan sekitar. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula yang digelar Pemerintah Provinsi […]

  • Dua Ruko di Jalan Purnama 1 Pontianak Terbakar

    Dua Ruko di Jalan Purnama 1 Pontianak Terbakar

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTIANAK — Peristiwa kebakaran menghanguskan dua unit rumah toko (ruko) di Jalan Purnama 1, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (17/2/2026) sore. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materiil masih dalam pendataan. Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB dan diduga berasal dari lantai […]

  • Dari Groundbreaking hingga Ekspor Perdana, Pelabuhan Kijing Bukti Konsistensi Kepemimpinan Ria Norsan

    Dari Groundbreaking hingga Ekspor Perdana, Pelabuhan Kijing Bukti Konsistensi Kepemimpinan Ria Norsan

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH – Pelaksanaan ekspor perdana melalui Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah menjadi momentum bersejarah bagi Kalimantan Barat. Pelepasan peti kemas ekspor pada Senin (29/6/2026) tidak hanya menandai dimulainya aktivitas ekspor langsung dari pelabuhan internasional tersebut, tetapi menjadi bukti konsistensi kepemimpinan Gubernur Kalbar Ria Norsan, dalam mendorong pembangunan daerah. Perjalanan pembangunan Pelabuhan Kijing beriringan dengan […]

  • BPBD Kalbar Pastikan Siswa SMA 4 Kubu Raya Belajar Tanpa Gangguan Asap Karhutla

    BPBD Kalbar Pastikan Siswa SMA 4 Kubu Raya Belajar Tanpa Gangguan Asap Karhutla

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KUBU RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan pemadaman lanjutan di lokasi kebakaran lahan yang berada di sekitar SMA Negeri 4 Kubu Raya, Kecamatan Sungai Raya. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan aman dan tidak terganggu oleh asap kebakaran. Komandan Regu (Danru) Satgas Patroli Darat […]

  • Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan pelaksanaan pembelajaran tidak dapat disamaratakan untuk seluruh wilayah

    Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan pelaksanaan pembelajaran tidak dapat disamaratakan untuk seluruh wilayah

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Barat kembali dilaksanakan mulai 18 Agustus 2026. Namun, sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara kurang baik masih diperbolehkan menerapkan pembelajaran secara daring. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah sebelumnya Disdikbud Kalbar mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah pada 11 hingga 14 […]

expand_less