Ditnarkoba Polda Kalbar Amankan 2 Kilogram Sabu
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YOKALBAR PONTIANAK- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap peredaran narkotika jaringan perbatasan di Kabupaten Bengkayang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir berinisial DN.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut,” kata Deddy dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Polisi mulai memantau target berinisial T sejak 5 April 2026. Setelah beberapa hari observasi, transaksi akhirnya disepakati dan berlangsung di sebuah warung di Desa Sentangau Jaya, Bengkayang, Rabu (8/4).
Saat itu, T meminta bukti uang pembelian untuk dikirim kepada kurir. Sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride membawa kantong plastik merah muda.
“Di dalam kantong tersebut ditemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram,” ujarnya.
Namun saat hendak ditangkap, T melarikan diri ke arah hutan dan kini masih diburu polisi. Sementara kurir pembawa sabu mencoba kabur ke jalan raya.
Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seseorang berinisial A di wilayah Jagoi Babang. Polisi menyebut transaksi dilakukan dengan sistem bayar setelah barang terjual.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, dua unit ponsel, serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk distribusi narkoba.
DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur perbatasan yang kerap menjadi lintasan peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar