Tersangka WNA Diamankan di Perbatasan, Kini Ditahan di Lapas Ketapang
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
YoKalbar Ketapang – Aparat Kejaksaan Negeri Ketapang menjemput seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX di kawasan PLBN Entikong, yang sebelumnya diamankan oleh pihak imigrasi saat hendak menyeberang ke Malaysia.
LX diketahui merupakan tersangka dalam perkara pencurian. Sebelumnya, ia berstatus tahanan rumah berdasarkan penetapan majelis hakim. Namun pada Jumat, 6 Februari 2026, yang bersangkutan diamankan oleh Imigrasi Entikong ketika berada di perbatasan RI–Malaysia.
Setelah menerima informasi dari pihak imigrasi, Kejari Ketapang segera melakukan penjemputan. Berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Kelas 1B Ketapang, status tahanan rumah terhadap LX dicabut dan digantikan dengan penahanan di Lapas Kelas II B Ketapang.
Dan berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, LX terjerat kasus pencurian dan dijadwalkan menjalani persidangan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam SIPP juga tercatat sejumlah barang bukti, antara lain dokumen milik PT Sultan Rafli Mandiri terkait bahan peledak dan rekening listrik, empat gembok dalam kondisi rusak, serta satu ikat berisi 42 anak kunci.
Kepala Kejari Ketapang Ricky Febriandi melalui Kasi Intel Panter Rivay Sinambela membenarkan penjemputan tersebut.
“ Saat ini dia sudah kita titipkan ke Lapas Ketapang dan sesuai perintah pengadilan dia di tahan di Lapas, memang benar sebelumnya dia itu oleh majelis hakim dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah,” ujarnya pada Kamis 12 Februari 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa LX merupakan tersangka kasus pencurian bahan peledak dan pencurian listrik yang penanganan perkaranya bersumber dari Bareskrim Polri.
“Sebelumnya kita dari Kejari Ketapang telah bersurat ke Imigrasi permohonan pengawasan terhadap seorang WNA atas nama Liu Xiaodong, sehingga akhirnya kita dapat informasi dari imigrasi terkait tersangka sedang berada di PLBN Entikong, kemudian dia kita jemput untuk dibawa ke Ketapang,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, karena perintah pengadilan, status tahanan rumah LX di cabut dan kemudian dititipkan ke Lapas Ketapang hingga proses persidangan.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar