BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Lain-lain » Temukan Darah dalam Botol, UPT Sampah Singkawang Lapor Polisi

Temukan Darah dalam Botol, UPT Sampah Singkawang Lapor Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang melalui UPT Pengelolaan Sampah melaporkan peristiwa penemuan limbah darah yang disimpan di dalam kantung dan botol plastik di Sungai Singkawang kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, ke Satuan Reserse Polres Singkawang pada Senin (19/1/2026).

Dedi berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku sekaligus motif di balik pembuangan limbah berbahaya tersebut, yang dinilai telah meresahkan petugas kebersihan sungai.

“Kami sengaja membuat laporan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan pelaku bisa segera ditangkap,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir petugas kerap menemukan kantung maupun botol berisi darah yang mengapung atau berada di dasar sungai. Limbah tersebut sering kali rusak saat terkena alat pembersih, sehingga darahnya tumpah dan mengenai tubuh petugas kebersihan.

“Darah ini merupakan limbah B3 yang seharusnya dibuang sesuai standar dan prosedur yang berlaku. Dalam satu minggu terakhir, sudah tiga kali petugas kami menemukan sampah darah ini. Bahkan ada yang bocor saat tersentuh alat pembersih hingga mengenai petugas,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Dedi mengaku banyak petugas menjadi was-was saat menjalankan tugas di lapangan. Kondisi ini berdampak pada melambatnya proses pembersihan sungai.

“Petugas kami sekarang bekerja ekstra hati-hati. Tentu ini membuat pekerjaan menjadi lebih lambat,” katanya.

Dedi menegaskan, pihaknya berharap kasus ini dapat segera ditangani secara serius demi menjaga keselamatan petugas serta kebersihan dan keamanan lingkungan Sungai Singkawang.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ria Norsan :Bank Kalbar Bukan Sekadar Pencari Laba

    Ria Norsan :Bank Kalbar Bukan Sekadar Pencari Laba

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan komitmen memperkuat struktur permodalan dan akselerasi digitalisasi Bank Kalbar dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa di Pontianak, Rabu (11/2/2026). Bank daerah tersebut mencatat laba bersih Rp522,99 miliar dengan NPL sehat 1,85 persen, sekaligus menyiapkan ekspansi layanan digital dan penguatan modal daerah untuk tahun […]

  • Karhutla Kalbar Capai 28.610 Hektare, Gubernur Ria Norsan Sebut Pemprov Siaga dan Ajukan TMC ke BNPB

    Karhutla Kalbar Capai 28.610 Hektare, Gubernur Ria Norsan Sebut Pemprov Siaga dan Ajukan TMC ke BNPB

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKalbar Pontianak– Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan Pemprov Kalbar terus memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan meningkatkan kesiapsiagaan di lapangan dan mempercepat pemadaman titik api. “Jadi kami tetap siaga di lapangan dan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api. Kami juga sudah mohon kepada Kepala BNPB untuk mendatangkan TMC,” kata Norsan, pada […]

  • GRAND OPENING PT MULTI INTEGRASI BISNIS, GUBERNUR RIA NORSAN DORONG KOLABORASI PERKUAT EKONOMI DIGITAL DI KALBAR

    GRAND OPENING PT MULTI INTEGRASI BISNIS, GUBERNUR RIA NORSAN DORONG KOLABORASI PERKUAT EKONOMI DIGITAL DI KALBAR

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar JAKARTA – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menghadiri Grand Opening PT Multi Integrasi Bisnis di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Peresmian tersebut dihadiri Direktur Utama PT Multi Integrasi Bisnis, Edward Hutahayan, beserta para mitra dan undangan. Gubernur Ria Norsan menyambut baik dan mengucapkan selamat ata kehadiran PT Multi Integrasi Bisnis yang bergerak […]

  • Ria Norsan Terima Audiensi Ketua Umum Dewan Kehutanan Nasional

    Ria Norsan Terima Audiensi Ketua Umum Dewan Kehutanan Nasional

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima audiensi Ketua Umum Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Bambang Hendroyono, beserta jajaran di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Senin (30/3/2026). Audiensi ini membahas persiapan webinar nasional bertema “Kebijakan Kepemimpinan Melalui Kolaborasi Multi Pihak Terkait Ekonomi Hijau Berkelanjutan Dalam Pencapaian Indonesia FOLU Net Sink 2030” yang akan mengangkat studi […]

  • Taman Nasional Terbakar , Gubernur Norsan Instruksikan BPBD Kerahkan Helikopter Water Bombing

    Taman Nasional Terbakar , Gubernur Norsan Instruksikan BPBD Kerahkan Helikopter Water Bombing

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar PONTANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyiapkan langkah penanganan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) di Kabupaten Kayong Utara. Salah satu upaya yang disiapkan yakni pengerahan helikopter untuk melakukan operasi water bombing. Langkah ini dinilai diperlukan untuk membantu mempercepat pemadaman, terutama apabila titik […]

  • Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

    Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

expand_less