BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Kecewa Hasil Lelang Rumah Kliennya Disita Senilai Rp 328 Juta oleh Kejaksaan, Mulyadi Umar: Padahal Putusan Hakim Jelas Hanya Rp 100 Juta

Kecewa Hasil Lelang Rumah Kliennya Disita Senilai Rp 328 Juta oleh Kejaksaan, Mulyadi Umar: Padahal Putusan Hakim Jelas Hanya Rp 100 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

YOKALBAR, SINGKAWANG – Warga Kota Singkawang bernama Nuriman mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri Singkawang lantaran persoalan hasil lelang atas rumah miliknya.

Hal ini diungkapkan Nuriman melalui kuasa hukumnya, Mulyadi Umar kepada wartawan saat konferensi pers pada Minggu (6/9) kemarin.

Menurut penjelasan Mulyadi, awalnya rumah pribadi milik kliennya ikut disita oleh Jaksa atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara narkotika atas nama Abdul Halim yang tak lain adalah menantunya sendiri.

Penyitaan tersebut dilakukan lantaran rumah tersebut sempat direnovasi oleh Abdul Halim (terpidana) dengan nominal sekitar Rp 100 juta.

Dari perkara tersebut, Majelis Hakim tingkat Kasasi memutuskan hasil lelang rumah tersebut senilai Rp 100 juta dirampas untuk negara.

Dalam proses pelelangan, rumah Nuriman tersebut justru terjual dengan nominal Rp 328 juta.

Persoalan pun muncul setelah pihak Kejaksaan Negeri Singkawang justru menyita seluruh hasil lelang rumah milik Nuriman tersebut.

“Berarti sisanya kurang lebih sebesar Rp238 juta harusnya dikembalikan kepada pemilik sah. Namun yang terjadi, seluruh sisa hasil lelang itu diambil oleh Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujar Mulyadi kesal.

Menurut Mulyadi, dasar hukum yang digunakan Kejari Singkawang tidak utuh. Ia menyebut seharusnya Pasal 346 ayat 2 dibaca bersamaan dengan Pasal 346 ayat 1, bukan digunakan secara tunggal.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 345 ayat 4 dan ayat 5 yang mengatur bahwa apabila ada kelebihan dari hasil penyitaan, maka harus dikembalikan kepada yang berhak dalam waktu 3 bulan, dan dapat diperpanjang 1 bulan jika masih diperlukan untuk perkara.

“Tugas kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan, bukan menafsirkan kembali. Kalau di putusan sudah jelas yang disita hanya Rp100 juta, maka sisanya harus dikembalikan,” tegasnya.

Menurutnya, kalimat di dalam pasal itu jelas, bahwa terkait penyitaan aset itu hanya milik terpidana bukan pihak ketiga atau pihak lain, jadi mereka itu semacam mencari-cari cara atau mempermainkn kalimat yang ada di pasal itu.

“Semacam menambah kalimat padahal tdak ada di situ dan yang paling penting juga, mereka tdak patuh akan amar putusan dan mencoba mengangkangi putusan,” pungkasnya.

Mulyadi menilai tindakan tersebut telah merugikan kliennya. Ia menyebut kondisi Nuriman saat ini juga menurun kesehatannya dan mengalami stroke sejak rumahnya dinyatakan akan disita negara.

Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat pada 4 September 2026 ke Kejaksaan Tinggi Pontianak untuk meminta gelar perkara khusus, dan telah menembuskannya ke Kejaksaan Agung.

“Kami berharap Kejati Pontianak segera menanggapi. Kami merasa hak klien kami telah dirugikan,” pungkasnya.

Mulyadi menegaskan jika lelang tersebut sebenarnya hanya berlaku bagi terpidana bernama Abdul Halim yang merupakan menantu dari Nuriman atas dugaan pencucian uang dari perkara narkotika, sebagaimana diketahui bahwa obyek rumah milik kliennya itu adalah diluar dari pokok perkara narkotika yang dialami terpidana Abdul Halim.

Secara formil atau secara yuridis, bahwasannya obyek tersebut merupakan milik kliennya bernama Nuriman. Sehingga, sisa daripada penjualan obyek tersebut lebih kurang senilai Rp238.000 juta harusnya diserahkan kepada kliennya. Namun oleh Kejaksaan Negeri Singkawang, sisa penjualan itu diambil secara keseluruhan dengan beberapa alasan.

Menurutnya Pasal 346 ayat 2 berkaitan dengan Pasal 346 ayat 1. Namun Kejaksaan Negeri Singkawang menggunakan pasal ini secara tunggal. Seolah-olah tidak ada kaitannya dengan Pasal 346 ayat 1.

“Itu yang perlu digaris bawahi, bahwa Kejaksaan Negeri Singkawang ketika ingin merampas hak klien kami, mereka menggunakan dasar yang sifatnya tidak utuh. Terkesan memang benar adanya, tetapi sejatinya jika dilihat secara utuh pasalnya tidak demikian,” ujarnya.

Jaksa: Optimalisasi Pemulihan Aset Negara

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Singkawang, M Manalu mengatakan, yang dipermasalahkan itu adalah selisih lebih atas hasil lelang satu unit rumah di Komplek Milenial Home sebesar Rp228 juta milik Nuriman.

Kelebihan hasil lelang itu tidak serta merta menjadi milik terpidana, karena ada beberapa poin yang salah satu putusan hakim yaitu terpidana juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 Milyar.

“Berdasarkan Pasal 342 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2025 apabila denda itu tidak dibayar maka Jaksa (eksekutor) berwenang melakukan penyitaan harta benda atau pendapatan terpidana pelelangan barang sitaan atau mengajukan pidana pengganti,” katanya.

Pelelangan barang rampasan negara itu dilakukan untuk pemenuhan pidana denda tersebut.

Sehingga, berkaitan dengan hal tersebut maka seluruh barang rampasan negara merupakan satu kesatuan obyek perkara yang sama.

“Jadi prioritas putusan pengadilan ini adalah untuk optimalisasi pemulihan aset negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 A UU Nomor 11 tahun 2021 dan sejalan juga dengan prinsip institusi integrum (pemulihan keadaan ke posisi semula),” ujarnya.

Jadi secara yuridis normatif, kelebihan hasil lelang merupakan bagian dari aset yang harus dioptimalkan pemenuhan putusan pengadilan secara utuh yaitu pembayaran denda sejumlah Rp1 Milyar tersebut.

Apabila dihitung dari selisih hasil lelang rumah tersebut, nilainya masih belum mencukupi untuk membayar denda sebesar Rp1 Milyar itu.

“Karena kelebihannya hanya sekitar Rp228 juta, untuk menutupi denda tersebut kami akan melakukan pelacakan aset terpidana yang memenuhi persyaratan untuk di lelang. Jika memang tidak ditemukan, maka sisa denda itu terpidana harus melaksanakan pidana penjara sebagai subsideritas untuk mengganti dia tidak membayar dendanya,” ungkapnya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibantu Pengusaha SPBU se-Kota Singkawang, Kodim 1202/Skw Berhasil Bangun Sumur Bor di Lokasi Karhutla

    Dibantu Pengusaha SPBU se-Kota Singkawang, Kodim 1202/Skw Berhasil Bangun Sumur Bor di Lokasi Karhutla

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Kodim 1202/Singkawang bersama para pengusaha SPBU se-Kota Singkawang mengambil langkah nyata dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah kota setempat. Salah satunya dengan membangun sumur bor di Jalan Senen, Kelurahan Sungai Rasau, Kecamatan Singkawang Utara, Selasa (8/9). “Sumur bor ini diharapkan menjadi sumber air darurat yang dapat […]

  • Norsan Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Karhutla: Bantu Petugas, Tak Saling Menyalahkan

    Norsan Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Karhutla: Bantu Petugas, Tak Saling Menyalahkan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Yokalbar KUBU RAYA — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kepedulian dalam menghadapi situasi yang tengah dihadapi Kalimantan Barat. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah ikut turun tangan membantu petugas di lapangan. Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi kondisi saat ini. “Atas nama Pemerintah Kalbar, saya […]

  • BPJS Kesehatan Tingkatkan Kemudahan Layanan melalui Virtual Office Layanan Peserta (VIOLA)

    BPJS Kesehatan Tingkatkan Kemudahan Layanan melalui Virtual Office Layanan Peserta (VIOLA)

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan secara tatap muka maupun non tatap muka. Inovasi layanan ini dihadirkan untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Salah satu terobosan […]

  • BPBD Kalbar Intensifkan Penanganan Banjir di Tiga Kabupaten, Ribuan Warga Terdampak

    BPBD Kalbar Intensifkan Penanganan Banjir di Tiga Kabupaten, Ribuan Warga Terdampak

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PONTIANAK– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat terus meningkatkan koordinasi penanganan banjir yang masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Sintang, Kubu Raya, dan Kapuas Hulu. Curah hujan dengan intensitas tinggi dalam beberapa hari terakhir menyebabkan debit sungai meningkat dan mengakibatkan permukiman warga terendam. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD […]

  • Gubernur Norsan akan Siapkan Pemulihan dan Penghijauan Lahan yang Terbakar Pascakarhutla

    Gubernur Norsan akan Siapkan Pemulihan dan Penghijauan Lahan yang Terbakar Pascakarhutla

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YoKalbar — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyiapkan langkah pemulihan lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar kembali hijau dan produktif bagi masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemadaman api, tetapi juga dengan mendorong pengolahan kembali lahan yang terbakar untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Hal itu disampaikan Norsan saat meninjau lokasi karhutla […]

  • rups bank kalbar

    RUPS Bank Kalbar Calonkan Edy Kusnadi Sebagai Dirut Gantikan Rokidi

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR -PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025, Rabu (11/2). Sejumlah keputusan strategis dihasilkan dalam kegiatan yang digelar di Aula Bank Kalbar, Jalan Rahadi Osman No 10 Pontianak. Salah satunya menyetujui pengunduran diri Rokidi selaku direktur utama “Menyetujui Pengunduran Diri Saudara Rokidi dari jabatan […]

expand_less