Tersus WHW AR Ketapang Disegel, Kejati Kalbar Soroti Potensi Kerugian Negara
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK – Penyegelan terminal khusus (tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyoroti potensi kerugian negara dari operasional tersus yang diduga berjalan tanpa izin dasar pemanfaatan ruang laut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pihaknya memantau perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya ditindak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pada prinsipnya kami di Kejaksaan akan tetap memonitor secara serius perkembangan atas penindakan yang telah dilakukan oleh KKP,” kata Wayan Gedin Arianta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Wayan, hal yang kini menjadi perhatian Kejati Kalbar ialah kemungkinan dilakukannya audit untuk menghitung potensi kerugian negara maupun potensi denda akibat operasional tersus tersebut.
“Selanjutnya, yang menjadi perhatian adalah apakah setelah penindakan tersebut akan dilakukan audit guna menghitung adanya potensi kerugian negara maupun potensi denda yang timbul. Semua perkembangan itu akan kami cermati secara mendalam sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika tersus terbukti beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maka muncul dugaan aktivitas usaha berjalan di luar koridor hukum.
Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) resmi menyegel tersus milik WHW AR di Ketapang. Penyegelan dilakukan karena perusahaan disebut tidak memiliki izin PKKPRL yang menjadi syarat dasar pemanfaatan ruang laut.
“Aktivitas maupun operasional di tersus tersebut kita hentikan sementara,” kata Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.
KKP juga memasang garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area terminal yang menjadi objek pemeriksaan.
“Sudah kami segel dengan garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di area terminal yang menjadi objek pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga milik WHW AR dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi.
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad Assegaf, turut meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional tersus tersebut.
“Perlu dilakukan audit, jika ada temuan kerugian negara ya harus ditindak dan harus dikembalikan ke kas negara. Artinya mereka harus diaudit,” katanya.
Menurut Amin, persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menilai potensi kerugian negara harus dihitung secara terbuka jika aktivitas operasional terbukti berjalan di luar izin yang dimiliki perusahaan.
“Operasional di luar dari izin yang dikantongi itu bisa menyebabkan kerugian negara. Perusahaan-perusahaan seperti ini harus diaudit secara total dan menjadi efek jera untuk investor lainnya,” tegasnya.
Sementara itu Head of Corporate Communication di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR), Suhandi Basri ketika dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan ia belum memberikan penjelasan ataupun jawaban terkait persoalan tersebut.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar