Ilegal, KKP Segel Tersus PT WHW di Ketapang
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar KETAPANG- Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) die Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Penyegelan yang dilakukan, lantaran PT WHW AR di Kabupaten Ketapang tidak memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) alias ilegal.
“Aktivitas maupun operasional di terus tersebut kita hentikan (sementara,red),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.
Menurut Pung Nugroho Saksono, Izin ini merupakan salah satu syarat penting dalam pemanfaatan ruang laut.
“Sudah kami segel dengan garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area terminal yang menjadi objek pemeriksaan,”tegasnya.
Penyegelan yang dilakukan pihaknya tersebut, langsung dihadapan pihak WHW. Di mana tindakan hukum tersebut sebagai langkah awal penegakan hukum administratif dan memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian kawasan pesisir dan ekosistem laut dari aktivitas usaha yang tidak tertib perizinan.
“KKP memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi, khususnya terkait pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegas Pung Nugroho Saksono.
Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga milik WHW dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi.
“Keberadaan PKKPRL menjadi dokumen dasar yang wajib dipenuhi sebelum suatu kegiatan usaha memanfaatkan ruang laut,” jelasnya.
Diterangkan Pung Nugroho Saksono, regulasi tersebut diterapkan untuk memastikan aktivitas industri tetap selaras dengan tata ruang laut nasional serta tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir dan perairan.
“Pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut juga disebut akan terus diperketat, terutama terhadap sektor industri berskala besar yang memiliki fasilitas dermaga dan pelabuhan khusus di kawasan pesisir,” tegasnya lagi.
KKP mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar