BREAKING NEWS
light_mode
Tag Terpopuler
Beranda » Kalbar » Polda Kalbar Amankan 11 Ton Solar dan Ratusan Tabung Gas Subsidi

Polda Kalbar Amankan 11 Ton Solar dan Ratusan Tabung Gas Subsidi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Yokalbar PONTIANAK — Praktik “nakal” distribusi energi subsidi kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 22 kasus penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi, dengan total 20 tersangka.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku bukanlah praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram seperti yang kerap disangka publik.

“Modusnya bukan penyuntikan, tetapi menjual LPG 3 kg di atas harga yang ditetapkan pemerintah serta mendistribusikannya ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi,” tegas Burhanudin.

Menurutnya, celah distribusi ini dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan dari selisih harga, sehingga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.

Dari data yang dihimpun, kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Ditreskrimsus Polda Kalbar sendiri menangani 6 kasus. Sementara Polres Kubu Raya, Ketapang, dan Sekadau masing-masing mengungkap 3 kasus.

Polres Kayong Utara mencatat 2 kasus. Adapun Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, dan Melawi masing-masing menangani 1 kasus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 11.335 liter solar (sekitar 11 ton) dengan nilai mencapai Rp126,9 juta, serta 9.434 liter pertalite.

Tak hanya itu, sebanyak 620 tabung LPG 3 kg turut disita. Polisi juga mengamankan 11 unit kendaraan roda empat, 4 unit roda dua, serta uang tunai sebesar Rp490 ribu.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi energi subsidi yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat luas.

“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran,” pungkas Burhanudin.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stok BBM Aman, Kapolda Kalbar Perintahkan Jajaran Langsung Tangkap Pembelian BBM Tak Wajar

    Stok BBM Aman, Kapolda Kalbar Perintahkan Jajaran Langsung Tangkap Pembelian BBM Tak Wajar

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Stok BBM Aman, Kapolda Kalbar Perintahkan Jajaran Langsung Tangkap Pembelian BBM Tak Wajar Yokalbar PONTIANAK – Kapolda Kalimantan Barat, Pipit Rismanto, menegaskan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalbar masih dalam kondisi aman. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying. Hal tersebut disampaikan Pipit menyusul arahan Kapolri yang menyatakan […]

  • Kapolres Singkawang Imbau Warga Jaga Toleransi Jelang Imlek & Ramadan 2026

    Kapolres Singkawang Imbau Warga Jaga Toleransi Jelang Imlek & Ramadan 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR, SINGKAWANG – Menjelang perayaan Imlek dan bulan suci Ramadan 2026, Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Harruan mengimbau seluruh masyarakat Kota Singkawang agar tidak mudah terpancing isu SARA maupun narasi intoleransi yang berpotensi memecah belah persatuan antarumat beragama. AKBP Dody menegaskan bahwa Singkawang yang selama ini dikenal sebagai Kota Tertoleran di Indonesia harus terus dijaga […]

  • Pasal 311 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.”

    Hoax Bisa Dipidana dan Masuk Penjara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR (UNTAR FAKULTAS HUKUM)  – Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • museum kalbar

    Museum Kalimantan Barat Perkuat Peran sebagai Pusat Edukasi Sejarah dan Budaya Daerah

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle jarvis
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Museum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai institusi pelestarian budaya, pusat edukasi sejarah, serta ruang publik yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Kepala UPT Museum Kalimantan Barat, Ryan Almutahar, menegaskan bahwa museum harus dikelola secara profesional, edukatif, dan berkelanjutan guna menjawab tantangan pelestarian budaya di tengah dinamika sosial masyarakat. Penguatan fungsi edukasi, kolaborasi […]

  • Puncak Bukit Raya Sambora Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Kalimantan Barat

    Puncak Bukit Raya Sambora Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Kalimantan Barat

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR MEMPAWAH -langit cerah menyambut langkah rombongan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat tiba di puncak Bukit Raya Sambora, Rabu (17/2/2026). Dari ketinggian sekitar 606 meter di atas permukaan laut, hamparan hijau membentang luas, memadukan perbukitan dan lanskap alam yang seolah tak berujung. Di titik itulah, optimisme tentang masa depan pariwisata Kabupaten Mempawah mulai ditegaskan. Gubernur […]

  • BI Kalbar Sediakan Uang Tunai Rp 3.6 T Periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026

    BI Kalbar Sediakan Uang Tunai Rp 3.6 T Periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOKALBAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyiapkan uang tunai sebesar Rp3,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. “Penyediaan uang tersebut dikemas dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (Serambi) Kalimantan Barat 2026 yang berlangsung pada 19 Februari hingga 12 Maret 2026.” kata […]

expand_less