Hadapi Dampak Asap, Pemprov Kalbar Pangkas Durasi Pembelajaran Jadi 35 Menit
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mengambil langkah penyesuaian terhadap pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gubernur Kalbar Ria Norsan melalui Surat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tertanggal 25 September 2026 mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka/luring secara terbatas bagi SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta.
Salah satu ketentuannya yakni durasi pembelajaran disesuaikan menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah perkembangan kualitas udara di Kalimantan Barat.
Selain membatasi durasi pembelajaran, Pemprov Kalbar juga meminta sekolah meniadakan aktivitas pembelajaran dan kegiatan peserta didik di luar ruang atau outdoor activity.
Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menggunakan masker kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan maupun selama proses pembelajaran.
Langkah tersebut menjadi satu paket kebijakan yang ditetapkan Gubernur Ria Norsan untuk menyesuaikan aktivitas sekolah dengan kondisi udara akibat dampak asap karhutla.
Sekolah juga diminta memastikan kesiapsiagaan pertolongan pertama dan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Dengan pengaturan tersebut, Pemprov Kalbar tetap membuka ruang pelaksanaan pembelajaran tatap muka, namun dengan sejumlah pembatasan untuk menyesuaikan kondisi lingkungan sekolah.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar