Kasus Siswi SMP Hamil 8 Bulan Pasca di-Rudapaksa, Kadis Pendidikan Pastikan Korban Ikut Ujian Nasional
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak memberikan atensi khusus terhadap seorang siswi SMP yang hamil 8 bulan pasca menjadi korban rudapaksa. Tak hanya itu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkot Pontianak akan tetap memberikan hak pendidikan hingga lulus sekolah kepada korban, meski tengah menghadapi situasi traumatis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menegaskan pihak sekolah bersama dinas telah menangani kasus tersebut sejak menerima laporan.
“Untuk kasus rudapaksa sudah ditangani sekolah dan dinas pendidikan. Laporannya sudah kami terima,” kata Sri Sujiarti kepada wartawan, Senin 19 Januari 2026.
Sri menegaskan, korban tidak diwajibkan datang ke sekolah secara langsung. Pembelajaran akan difasilitasi melalui sistem pembelajaran jarak jauh, bahkan guru dapat mendatangi rumah korban jika diperlukan.
“Kepala sekolah tetap membantu. Tidak harus datang ke sekolah. Bisa daring, guru datang ke rumah. Intinya kami tetap memberi dukungan agar anak tetap sekolah dan bisa ikut ujian,” tegasnya.
Disdikbud juga memastikan korban tetap terdaftar sebagai peserta ujian dan akan memperoleh ijazah SMP.
“Ini tetap kami daftarkan untuk ujian dan dapat ijazah SMP. Tinggal beberapa bulan lagi. Yang penting yang bersangkutan mau, kami akan mendekati. Tidak ada anak putus sekolah di Pontianak,” ujarnya.
Selain pendidikan, Sri menyebutkan pemerintah juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di puskesmas, dukungan psikologis, serta penilaian semester ganjil dan genap secara khusus.
“Semua kami fasilitasi sampai lulus, termasuk penilaian semester akhir dan pembelajaran jarak jauh,” jelasnya.
Terkait proses hukum, Sri menegaskan kasus pidana tetap harus berjalan sesuai aturan.
“Kasus pidana tetap harus diproses,” katanya.
Namun demikian, Sri juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan kasus serupa ke depan.
“Kedepannya, keluarga harus lebih menjaga. Anak-anak sebaiknya punya kamar sendiri. Keluarga harus ikut menjaga. Kepada siapa lagi kita percaya kalau bukan keluarga,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga tata krama dan etika di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Lebih jauh, Sri mengimbau guru, siswa, dan masyarakat agar tidak menyalahkan korban maupun melakukan pengucilan.
“Kasus seperti ini bukan kesalahan korban. Sekolah harus memaklumi dan menerima. Tidak boleh ada pengucilan,” tegasnya.
Disdikbud berharap ke depan tidak ada lagi anak-anak di Kota Pontianak yang menjadi korban kekerasan seksual, serta semua pihak dapat berperan aktif dalam perlindungan anak.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar