Kota Pontianak Marak Kasus Penyelundupan Pangan Ilegal Asal Luar Negeri
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Yokalbar PONTIANAK- Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi sasaran empuk sebagai tempat penyelundupan pangan ilegal asal luar negeri. Dalam rentang 2024 hingga 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat mencatat 75 penindakan kasus penyelundupan pangan ilegal. Namun dari puluhan pengungkapan itu, sebagian besar perkara justru minim tersangka.
Bagaimana mungkin penyelundupan kebutuhan pokok dalam jumlah besar bisa berulang kali terjadi, tetapi pelaku utama nyaris tak tersentuh?
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJBC Kalbagbar, Tommy Pramugia mengungkapkan komoditas yang paling banyak diselundupkan ialah beras, bawang merah, bawang putih, bawang bombai, sayur-mayur hingga daging.
“Dalam dua sampai tiga tahun terakhir terdapat 75 penindakan kasus penyelundupan pangan ilegal di Kalimantan Barat,” ujar Tommy, Selasa 19 Mei 2026.
Ironisnya, mayoritas kasus disebut tidak memiliki tersangka lantaran pelaku tidak ditemukan di lokasi penindakan. Pola ini dinilai memunculkan kesan bahwa aparat hanya berhasil menangkap barang, tetapi gagal membongkar jaringan.
Padahal modus yang digunakan bukan modus eceran. Para pelaku disebut memanfaatkan jalur tidak resmi di perbatasan RI–Malaysia, menyalahgunakan fasilitas Kawasan Industri dan Logistik Berikat (KILB), menyamarkan barang ilegal dengan muatan legal, hingga memanfaatkan jasa pengiriman barang dan barang bawaan penumpang.
Dengan pola yang sistematis dan terus berulang, publik mempertanyakan apakah praktik ini murni lemahnya pengawasan atau justru ada rantai permainan yang lebih besar di belakangnya.
Kerugian negara akibat penyelundupan pangan ilegal itu diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar lebih. Namun angka tersebut diyakini hanya “permukaan gunung es” karena berasal dari kasus yang berhasil ditindak. Yang lebih berbahaya, masuknya pangan ilegal tanpa pengawasan karantina dan standar keamanan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta memukul pedagang dan distributor resmi yang taat aturan.
Dalam penanganannya, aparat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, termasuk Pasal 102, 103, dan 104 terkait tindak pidana kepabeanan.
DJBC Kalbagbar mengklaim telah memperketat pengawasan dan melakukan patroli bersama TNI, Polri serta Karantina. Edukasi kepada masyarakat dan kerja sama lintas negara dengan aparat Malaysia juga terus dilakukan.
Baru-baru ini, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) bersama Polda Kalimantan Barat mengamankan 42 ton komoditas pangan ilegal yang siap diedarkan.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar didampingi Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan komoditas pangan di salah satu gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak. Penindakan ini sebagai tindak lanjut dari informasi.
“Komoditas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tim Gakkum bersama Polda Kalbar mengamankannya Selasa kemarin pukul 10.49 Waktu Indonesia Barat,” ujar Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, dalam konferensi pers di lokasi penggrebekan, Rabu (13/5/2026).
Ferdi lebih lanjut merinci komoditas yang diamankan berupa bawang bombai sebanyak 1.694 karung (33,9 ton), kentang sebanyak 735 karung (7,35 ton), dan wortel banyak 61 karton (1,22 ton). Berdasarkan label kemasan, ketiga barang tersebut berasal dari Belanda dan Cina, sementara importirnya dari Malaysia.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Tindakan ini untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat, serta mencegah masuknya OPTK,” jelas Ferdi.
Menurut Ferdi pelaku pemasukan ilegal komoditas pangan tanpa dokumen resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Penegakan hukum ini menjadi bukti negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman pangan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan dan sektor pertanian nasional.
“Bahan pangan yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal berpotensi membawa OPTK, senyawa kimia pestisida, dan logam berat. Ini berdasarkan Keputusan Kepala Barantin Nomor 571 tentang Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang serta Permentan Nomor 55 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap PSAT,” tambahnya.
Bawang bombai berpotensi membawa OPTK 1 spesies serangga, 13 spesies cendawan, 5 spesies nematoda, 8 spesies bakteri, 2 spesies gulma dan 1 spesies virus, 42 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat.
Kentang berpotensi membawa 5 spesies serangga, 10 spesies cendawan, 8 spesies nematoda, 10 spesies bakteri, 3 spesies gulma, 2 spesies siput, 1 spesies tungau dan 7 spesies virus, 63 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat.
Potensi dalam wortel membawa 2 spesies serangga, 5 spesies cendawan, 4 spesies nematoda, 7 spesies bakteri, 1 spesies siput dan 5 spesies virus, 23 senyawa kimia, 2 mikroba, dan 2 jenis logam berat.
“OPTK yang terbawa dapat membahayakan tanaman lokal, sehingga merugikan petani, sementara cemaran kimia dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Kalimantan Barat memiliki perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan Malaysia dan termasuk zona rawan penyelundupan komoditas pertanian,” pungkasnya.
Karantina Kalbar menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan. Demi memastikan setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke wilayah Indonesia memenuhi ketentuan karantina. Menjaga keamanan pangan, kelestarian sumber daya alam, dan kedaulatan negara.
Sementara itu sebelumnya diketahui Bareskrim Polri berhasil menyita lebih dari 23 ton komoditas pangan ilegal dalam operasi penegakan hukum di Pontianak, Kalimantan Barat. Puluhan ribu kilogram bawang dan cabai kering asal China, Thailand, hingga Belanda tersebut diduga masuk secara ilegal melalui jalur tidak resmi dari Malaysia sehingga berisiko mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional.
“Masuknya komoditas ilegal dalam jumlah besar dapat menekan harga di tingkat petani dan mengganggu keseimbangan pasar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.
Ade menjelaskan bahwa total barang bukti mencapai 23.146 kilogram yang ditemukan di dua gudang berbeda di wilayah Pontianak Selatan. Selain merusak sistem distribusi resmi yang telah diatur pemerintah, produk tanpa pengawasan ini dinilai membahayakan dari sisi kualitas kesehatan serta merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak.
“Kami sedang melakukan tindakan lanjut terkait para pemilik gudang yang membeli atau menerima titip jual komoditi pangan hasil impor ilegal ini,” tegas Ade Safri.
Sejauh ini, petugas menemukan fakta bahwa pemilik gudang hanya berperan sebagai penampung atau penerima titipan. Aparat kini tengah memburu pihak utama yang menjadi pemasok besar dalam jaringan impor ilegal tersebut.
Untuk menjaga kualitas barang bukti, Polri telah berkoordinasi dengan Perum Bulog sebagai tempat penitipan sementara selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus berlangsung.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar